4newstimes.com - Anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) I Made Hendra Kusuma dan Djoko Subagyo menyatakan perihal lain opini (dissenting opinion) atas kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam sidang beragendakan putusan sela hari ini (Senin, 15/7), kedua hakim tersebut berpendapat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penuntutan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas terdakwa.
Menurut kedua hakim itu, penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang, mengacu pada tindak pidana asalnya yakni korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun rupanya UU tersebut tidak mengatur siapa penuntut umum yang berwenang melakukan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang.
Merujuk Pasal 1 butir 13 KUHAP, penuntut umum yang dimaksud, merupakan jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan. Dan jaksa penuntut umum yang diberi wewenang, adalah jaksa yang berada di bawah Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. “Tidak termasuk KPK. Oleh karena itu hasil penyidikan TPPU harus diserahkan penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri setempat,” papar I Made Hendra.
Penuntut umum KPK, juga tidak punya kewenangan penututan atas TPPU ke pengadilan. Apalagi kewenangan penuntutan TPPU harus ditentukan secara eksplisit. “Akibat tidak diterimanya TPPU, maka surat dakwaan penuntut umum sepanjang mengenai TPPU haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Djoko Subagyo.
Namun dari lima hakim yang mengadili Luthfi, tiga diantaranya sepakat untuk tetap melanjutkan perkara Luthfi. Menurut Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, keberatan kuasa terdakwa perihal dakwaan kabur, adalah sudah memasuki materi perkara. Padahal materi itu harus dibuktikan dalam persidangan. Alhasil mereka menilai, eksepsi harus dikesampingkan.
“Dalam eksepsi dikatakan terdakwa tidak punya kualitas sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri sehingga dakwaan kesatu dikatakan kabur karena tidak ada unsur mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian. Majelis berpendapat sudah termasuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam sidang ini,” kata Gusrizal.
Redaktur : Gilang Ramadhan
Sumber : tajuk.co
.jpg)
Post a Comment